Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay menyampaikan pesan haru, sesaat setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian tetap 4 Komisioner KPU Papua melalui putusan Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 Nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020 Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020.
Putusan ini disampaikan saat sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 5 (lima) perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (03/03/2021) pukul 10.00 WIB atau 12.00 WIT.
Theodorus Kossay dalam WhatsApp Group menyampaikan terima kasih kepada semua mitra kerjanya atas kebersamaan dan kekeluargaan yang dibangun selama ini.
“Pengalaman adalah guru yang baik. Jika selama ini kebaikan yang saya taburi dapat dipegang dan menjadi pembelajaran. Tapi jika selama ini ditaburi kesalahan jangan ditiru. Teriring salam dan doa. Bekerjalah kompak dan jujur,” ujar Theodorus Kossay.
Masing-masing disampaikan kepada yang terhormat:
- Ketua dan Anggota KPU 29 Kabupaten/Kota.
- Sekretaris 29 KPU Kabupaten/Kota.
- Kasubag dan Staf 29 KPU Kabupaten/Kota.
“Selesailah sudah. Kami 4 orang Theodorus Kossay, Jufri Abu Bakar, Fransiskus Letsoin dan Melkianus Kambu diberhentikan tetap oleh DKPP pada hari ini Rabu (03/03/2021),” tutur Theodorus Kossay.
Theodorus Kossay saat dikonfirmasi Papuainside.com, membenarkan DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap 4 Komisioner KPU Papua.
Sebagaimana siaran pers DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap 4 Komisioner KPU Papua, saat menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 5 (lima) perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, DKPP, Jakarta, Rabu (03/03/2021) pukul 10.00 WIB atau 12.00 WIT.
DKPP menyatakan empat penyelenggara Pemilu dari KPU Papua yang mendapat sanksi pemberhentian tetap adalah Theodorus Kossay (Ketua), Jufri Abu Bakar (Anggota), Fransiskus Letsoin (Anggota), dan Melkianus Kambe (Anggota). Keempatnya merupakan Teradu dalam perkara nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Theodorus Kossay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Papua, Teradu Jufri Abu Bakar, Teradu Fransiskus Antonisu Letsoin, dan Melkianus Kambu, masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Papua,” lanjut Ketua Majelis Prof. Muhammad saat membacakan amar putusan.
Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada tujuh penyelenggara pemilu. Tujuh penyelenggara pemilu tersebut terdiri dari tiga penyelenggara KPU Kabupaten Boven Digoel dan empat penyelenggara KPU Provinsi Papua.
Tiga penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Boven Digoel merupakan teradu dalam perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020, yaitu Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng dan Veronica Lande. Liberatus Pogolamun dan Hatta Nongkeng juga menyandang status Teradu dalam perkara nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020, yang dibacakan bersamaan dengan perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan 162-PKE-DKPP/XI/2020.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Liberatus Pogolamun, Teradu Hatta Nongkeng dan Teradu Veronica Lande, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad.
Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang ini adalah Pemberhentian Tetap (7), dan Peringatan (2). Sedangkan 16 penyelenggara pemilu lainnya mendapatkan Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad, yang bertindak sebagai Ketua Majelis serta dua Anggota DKPP yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Didik Supriyanto, SIP, MIP, dan Dr Ida Budhiati. **