Oleh: Vina Rumbewas I
PAPUAinside.com, WAMENA–Lurah Wamena Kota, Reyn J. Saday, SIP mengingatkan para bandar judi yang ada di sekitaran Kelurahan Wamena Kota, agar dengan kesadaran sendiri menutup tempat perjudiannya, sebelum pemerintah distrik dan kelurahan melakukan penutupan paksa.
Hal ini disampaikannya setelah mendapat banyak laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat-tempat perjudian tersebut, baik judi togel, roleks, maupun dadu.
Ia mengatakan, hal ini berdasarkan laporan-laporan warga, bahwa mereka tidak nyaman dan mereka mengadu ke RT masing-masing.
“Di titik-titik perjudian ini banyak orang mabuk dan membuat tidak nyaman, apalagi orang mabuk datang seenaknya mengambil dagangan warga yang berjualan pinang, rokok,” tuturnya, Minggu (15/5/2022).
Merespon keluhan warga, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa bandar judi dan meminta menghentikan aktifitas perjudian tersebut.
“Saya sebagai lurah Wamena Kota saya akan turun lapangan sendiri. Kedepan kami tidak akan berikan peringatan lagi, tapi langsung mengambil tindakan dan serahkan ke jalur hukum,” katanya.
Menurutnya, pemerintah distrik dan kelurahan juga akan turun bersama ke lapangan untuk memastikan tempat-tempat perjudian tersebut ditutup.
Dikatakan ada sekitar 8 titik tempat perjudian di kelurahan Wamena Kota, yang dikelola satu bandar. “Jadi saya sudah cek yang ada di jalan Irian dan di jalan Tawes memang warga sudah sangat resah. Kalau nanti mereka keras kepala kita pulangkan saja yang bersangkutan, karena mereka ini ada oknum-oknum yang memback-up perjudian,” bebernya.
Untuk itu, ia minta dukungan warga kota Wamena untuk mendukung pemerintah dalam membasmi perjudian di wilayahnya.
“Dari tempat-tempat judi ini nanti kalau ada masalah pasti salahkan pemerintah, padahal kami sudah berusaha untuk tertibkan. Pengusaha-pengusaha ini juga banyak yang berdiri dibelakang oknum-oknum orang Papua,” ungkapnya.
Ia juga memperingatkan para pengusaha atau pemilik ruko yang memalsukan tujuan usahanya saat pengajuan permohonan ijin usaha, jika kedapatan tidak sesuai peruntukannya, maka ijin usahanya akan dicabut. **