PAPUAInside.com, JAYAPURA— Pratu MS dan Prada MS oknum prajurit organic Kodim 1702/Jayawijaya ditahan Subdenpom Wamena karena diduga pemilik 77 butir amunisi tajam cal 5,56 MM secara illegal.
Keduanya ditahan dan diperiksa apakah memiliki kaitan dengan kelompok separatis teroris ( KST) di Papua.
“Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan amunisi ilegal. Apakah juga ada keterlibatan dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau tidak, kami belum tahu. Namun yang jelas kami akan usut sampai tuntas,” terang Danrem 172/PWY Brigjen TNI JO Sembiring di Jayapura, Kamis (09/02/2023).
Danrem menjelaskan, penangkapan terhadap dua prajurit ini berawal dari penangkapan LK yang merupakan kepala desa. LK kemudian mengaku telah menyerahkan munisi sebanyak 77 butir kepada kedua oknum TNI AD tersebut.
Mendapat info ini kemudian Dandim 1702/JWY langsung mengembangkan informasi dengan memeriksa Pratu MS dan Prada MS. Dari hasil pemeriksaan ini mendapati 77 butir munisi tajam cal 5,56 MM yang disimpan oleh keduanya.
Danrem menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir jika ada oknum anggota TNI yang bermain-main atau menyalahgunakan amunisi. Dan jika terbukti melanggar, maka kedua oknum TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Panglima TNI, KSAD dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit Angkatan Darat yang melanggar aturan. Apalagi jika pelanggaran prajurit tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi,” tegasnya.
Saat ini kedua oknum tersebut telah diamankan di Subdenpom Wamena guna pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mencari tahu asal usul amunisi tersebut dan peruntukannya. ** (Penrem 172/PWY)