PAPUAInside.com, MERAUKE—Pandemi covid-19 yang berlangsung sejak tahun 2020 membawa dampak buruk bagi kehidupan keluarga di Merauke.
Pengadilan Agama Merauke mencacat pada tahun 2020 menerima 410 permohonan perceraian dan tahun 2021 sebanyak 482 permohonan.
‘’Data tahun 2020 tercata PA Merauke menangani total 410 perkara perceraian dan meningkat tajam di tahun 2021 sebanyak 482 permohonan,’’ terang Humas Pengadilan Agama Merauke, Muhammad Sobirin jkepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (16/02/2022).
Kata dia, permohonan perceraian ini rata-rata diajukan oleh pihak perempuan, dengan dalil pasangan tidak mampu memberikan nafkah lahir.
“Paling banyak adalah persoalan ekonomi, sebagai contoh, suami dari wanita yang melapor ini ada yang tidak memenuhi kewajibannya selama 1 tahun ada juga yang dua tahun bahkan ada juga yang karena suaminya di PHK akibat pandemi covid-19” ungkapnya.
Dia menambahkan, rata-rata usia pernikahan dari pasangan suami-istri yang mengajukan permohonan cerai kepada pihaknya ada di usia pernikahan yang sangat muda yakni antara 1-5 tahun pernikahan.
“Usia pernikahan juga masih sangat muda antara 1-5 tahun dan pasangan yang mengajukan cerai ini lebih banyak di usia-usai produktif di bawah usia 40 tahun. Dan lebih banyak yang mengajukan ini perempuan, sehingga bisa kita katakan banyak janda muda disini,” tambahnya.
Dia kembali menuturkan, dari total perkara yang berhasil ditangani memang tidak semua yang dengan tekad awal untuk bercerai.
“Karena, kalau dalam udangan mediasi kedua belah pihak hadir, maka kita lakukan mediasi terlebih dahulu dan ada yang kembali rukun, tapi ada juga yang tetap dengan komitmen awal untuk bercerai,” pungkasnya. **