Oleh: Vina Rumbewas |
PAPUAinside.com, WAMENA—Kabupaten Yalimo termasuk salah satu kabupaten di Papua yang mengikuti Pilkada serentak 2020, khusus untuk calon perseorangan yang akan maju dalam pertarungan Pemilukada tersebut, wajib mengantongi 8.944 e-KTP sebagai bentuk bukti dukungan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Yehemia Walianggen mengatakan aturan tersebut telah diumumkan sejak 26 Oktober 2019 lalu di lima distrik yang ada di kabupaten Yalimo.
“Kami telah menetapkan syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan dan persebarannya yakni 8.944 e-KTP yang harus digalang oleh calon yang akan maju,” ungkapnya kepada wartawan di kantor perwakilan sekertariat KPU Yalimo di Wamena, Selasa (05/11).
Lanjutnya, jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan pemilukada 2015 lalu, dimana penentuan syarat minimal jumlah dukungan e-KTP berpatokan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir yaitu 89.438 dikali 10 persen sehingga dapatnya 8.944 dukungan.
Selain itu, penggalangan syarat dukungan minimal itu dibuktikan dengan formulir B.1-KWK dimana dukungan foto copy e-KTP ditempelkan di lembaran pernyataan yang akan diberikan oleh seseorang kepada calon perseorangan, dimana satu orang satu dukungan.
“Formatnya sudah beda, salinan KTP nantinya ditempel di depan, kalau sebelumnya salinan KTP-nya ditempel di belakang, kecuali surat keterangan dari kependudukan yang dilampirkan belakangan khusus yang belum memiliki e-KTP,” jelasnya.
Lanjutnya, dengan begitu dalam penggalangan dukungan e-KTP calon bisa langsung memverifikasi sembari berkoordinasi dengan KPU.
Sehingga disaat pendaftaran yang bersamaan dengan calon dari partai politik KPU tidak lagi memverifikasi karena sudah terverifikasi saat penggalangan dukungan KTP.
Ditambahkannya, meskipun telah diumumkan beberapa waktu lalu, hingga kini belum ada bakal calon perseorangan yang datang ke KPU untuk mengambil formulir B.1-KWK ataupun berkordinasi. **