Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA— Bupati Puncak Willem Wandik, SE.M,Si, menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2021 kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Puncak, Jumat (05/03/2021).
Sama halnya dengan kabupaten lain, penyerahan DPA tersebut ‘telat’ karena terkendala regulasi baru yang diturungkan dari pemerintah pusat yang disebut dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Bupati Puncak Willem Wandik ketika membagikan DPA kepada masing-masing pimpian OPD mengakui jika pembagian DPA kali ini agak molor. “Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, biasanya awal tahun sudah dilakukan pembagian DPA, namun karena penyesuaian sistem baru ini, maka pembagian DPA agak molor,” ungkapnya.
Namun dirinya berharap agar para pimpinan OPD mampu melaksanakan kegiatan dengan tetap menyesuaian dengan sistem baru.
“Ya, kita mau bicara apa, yang punya uang itu negara di Jakarta sana, jadi kita di daerah menyesuaikan aja, biasanya awal tahun kita sudah bagi DPA, tapi dampak dari penyesuaian sistem baru ini, maka kita molor dalam pembagian DPA, bukan saja di Kabupaten Puncak, namun di seluruh daerah di Indonesia, bahkan kita di Kabupaten Puncak bersyukur karena kita masih bisa lebih cepat dibanding kabupaten lain di Papua,” ungkapnya.
Terkait dengan pembagian DPA 2021 ini, Bupati menjelaskan struktur APBD tahun ini mengalami penurunan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini diakibatkan karena kondisi moneter negara dampak dari pandemi covid-19, sehingga berdampak pula pada sumber-sumber penghasilan negara.
“Pandemi covid-19, ini membawa dampak besar terhadap kondisi moneter negara kita, sehingga kita juga terkena dampak, beberapa pendapatan kita berupa dana transfer dari pusat mengalami pengurangan contohnya Dana Alokasi umum (DAU) saja dipotong 24 miliar, sehingga kita menyesuaikan saja, pimpinan OPD, saya harapkan untuk gunakan anggaran sebaik mungkin, hindari pengeluaran yang tidak berguna, kita harus selalu hemat dalam memanfaatkan anggaran yang ada, sesuai dengan aturan, sehingga menghindari persoalan hukum dikemudian hari,” tukasnya.
Sementara itu, Sekreteris Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak Drs Abraham Bisay, sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Puncak dalam laporannya menjelaskan DPA yang dibagikan kepada pimpinan OPD kali ini terdiri atas Sekretaris Daerah (Setda), Sekretaris Dewan (Setwan), Inspektorat, 14 Dinas, 7 Badan dan 25 Distrik.
Struktur APBD tahun anggaran 2021 secara singkat total pendapatan tahun 2021 sebesar 1,24 triliun rupiah dengan rincian, pendapatan asli daerah tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp 7,7 miliar rupiah, dana transfer sebesar 1,23 triliun atau mengalami penurunan dari tahun sebelumnya pada APBD perubahan tahun 2020 sebesar 30 miliar, sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar 1,40 trilyun, sementara pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan daerah sebesar 226 miliar serta pengeluaran pembiayaan daerah 65 miliar, sehingga terjadi defisit pembiayaan netto sebesar 160 miliar. **