Oleh: Vina Rumbewas |
PAPUAIinside.com, WAMENA – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Jayawijaya resmi melimpahkan perkara penyalahgunaan Dana Desa yang di lakukan DM Kepala Kampung Pugima Distrik Walelagama, ke Kejaksaan Negeri Wamena, Kamis (31/03/2022).
Kasus yang dilaporkan pada Juni 2021 ini ditahap II kan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Mattineta menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan langsung oleh warga Kampung Pugima yang merasa dirugikan karena penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh DM kepala kampung Pugima.
Yang mana uraian singkat kejadian menurut Kasat Reskrim yakni pada tahun 2018 dan 2019 pemerintah kabupaten Jayawijaya telah mengalokasikan dana kampung untuk masing-masing tahun anggaran yang terdiri dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) daerah kepada pemerintah kampung Pugima distrik Welegama.
“Pada tahun 2018 alokasi dana sebesar Rp 900 juta lebih dan tahun 2019 dialokasikan dana sebesar Rp 1 milyar lebih. Anggaran tersebut bersumber dari APBN dan APBD kabupaten Jayawijaya, namun pengelolaan keuangannya tidak sesuai dengan prosedur, sehingga saat dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (APKKN) oleh auditor dari Inspektorat Kabupaten Jayawijaya ditemukan jumlah kerugian negara senilai Rp 1.206.709.280,” papar Mattineta saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/03/2022).
Lanjutnya, dalam proses penyelidikan pihak kepolisian belum lakukan upaya paksa dalam hal ini penahanan, namun setelah kasus ditingkatkan ke proses penyidikan maka dilakukan upaya paksa dengan penahanan.
Sementara itu Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 Ayat 1, atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHPidana.
“Ancaman hukuman pasal 2 ayat 1, paling ringan 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Kalau pasal 3, paling singkat 1 tahun penjara paling lama 20 tahun,” bebernya.
Lanjut Mattineta, penindakan terdahap para pelaku penyalahgunaan dana desa ini sebagai pembelajaran bagi para kepala desa lainnya.
“Ini sebagai upaya yang kami lakukan untuk mencegah dan ini merupakan pembelajaran bagi kepala-kepala satuan maupun kepala desa yang lain, agar tidak melakukan upaya-upaya korupsi,” ujarnya.
Karena menurutnya, program yang disusun pemerintah memiliki tujuan dan sasaran yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga membeberkan bahwa sejauh ini sudah banyak pengaduan terkait penyalahgunaan dana desa dan sementara ditindak lanjuti, salah satunya penyalah gunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Kampung Sekom berinisial BW.
“Sementara ini yang terduga masih bersembunyi dan kita sudah DPO kan selama tiga bulan ini, itu sudah tahap proses penyidikan juga,” bebernya.
Dalam penyidikan Kepala Kampung Sekom ini menurut Mattineta pihaknya sudah mengambil langkah persuasive namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
“Kita tetap akan cari BW, karena itu sudah menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya. **