Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melayangkan surat teguran bagi 10 Bupati dan Walikota, yang hingga kini belum membayar insentif tenaga kesehatan (nakes).
Bahkan di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, dimana penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah.
Secara langsung, Mendagri memerintahkan jajaran eselon 1, utamanya Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah, M Ardian Novrianto, untuk melakukan monitoring mingguan realisasi APBD 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia dalam kaitan dengan faktor pengungkit pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan Covid-19 di daerah.
“Realisasi pos belanja Insentif Tenaga Kerja Kesehatan Daerah (Innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD,” ungkap Kastorius Sinaga, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Bidang Politik dan Media melalui siaran pers, Selasa, (31/8/2021).
Ia mengatakan, Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran oleh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Kebijakan refokusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8% Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran /2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah.
Artinya, faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda.
“Namun hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah direchek ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan Innakesda,” ujarnya.
Lebih lajut disampaikan, Mendagri Tito Karnavian telah menandatangani surat teguran kepada 10 Kepala Daerah (Bupati dan Walikota) yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya.
“Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 Bupati dan Walikota yang belum membayarkan Innakesdanya.
Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena merekalah salah satu “front liner” penanganan Covid -19 di daerah,” jelasnya lagi.
Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah untuk segera membayarkan Innakesda.
Bila daerah belum melakukan refokusing anggaran sebagai sumber belanja Innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat.
Berikut adalah daftar Kepala Daerah yang ditegur Mendagri:
- Walikota Padang
- Bupati Nabire
- Walikota Bandar Lampung
- Bupati Madiun
- Walikota Pontianak
- Bupati Penajem Paser Utara
- Bupati Gianyar
- Walikota Langsa
- Walikota Prabumulih
- Bupati Paser. **