Oleh: Nethy DS|
PAPUAInside.com, JAYAPURA— Bank Indonesia Perwakilan Papua melaunching penukaran uang pecahan kertas (UPK) Rp 75 ribu di Jayapura, Selasa (18/08/2020).
‘’Telah dilakukan penukaran Perdana UPK 75 Tahun RI di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, yang dibuka oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Naek Tigor Sinaga dan dihadiri oleh Direktur Bisnis Bank Pembangunan Daerah Papua Sadar Sebayang serta masyarakat penukar,’’ seperti yang tertulis dalam rilis Bank Indonesia Perwakilan Papua yang diterima PAPUAInside.com.
Penukaran perdana dilakukan Direktur Bisnis Bank Papua Sadar Sebayang dan dilanjutkan masyarakat penukar. ‘’Total Penukaran secara individu UPK 75 Tahun RI di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua pada hari perdana adalah sebanyak 130 bilyet, dengan jumlah pendaftar telah mencapai 1350 pendaftar,’’ jelas Kepala Perwakilan BI Papua Naek Tigor Sinaga.

Naek Tigor Sinaga menyampaikan bahwa Provinsi Papua patut berbangga dengan adanya 2 (dua) unsur dari Provinsi Papua yang tercantum dalam UPK 75 Tahun RI yaitu Jembatan Youtefa dan Pakaian Adat Papua.
‘’Adanya gambar Jembatan Youtefa dalam uang pecahan baru tersebut menunjukkan apresiasi dari pimpinan BI dan pemerintah kepada masyarakat Papua. Jembatan juga menunjukkan konektivitas, memperkokoh kebinekaan dan mensyukuri pembangunan yang sudah ada,’’ ujar Naek saat press conference virtual.
Jembatan juga menunjukkan bahwa sesuatu yang tadinya terpisah menjadi tersambung, menandakan adanya mobilitas untuk menumbuhkan sumber ekonomi yang baru.
Adanya gambar anak-anak dengan pakaian adat Papua menandakan bahwa generasi muda siap untuk menyongsong era Indonesia emas di tahun 2045.
Penukaran UPK 75 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Papua, dilaksanakan di halaman Kantor Perwakilan Bank Indonesia Papua dengan jam pelayanan untuk penukaran individu pukul 08.00 – 11.00 WIT. Sebanyak 1,1 juta bilyet diedarkan di Papua.
Pada launching perdana tersebut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Naek Tigor Sinaga juga memberikan Token of Appreciation (ToA) kepada Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe sebagai souvenir pengeluaran UPK 75 Tahun RI kepada Kepala Daerah.
UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id. Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020. Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah. **