Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, SENTANI—Perwakilan enam masyarakat adat dari 14 kampung adat di wilayah Kabupaten Jayapura, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Jayapura segera mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2002 tentang Kampung Adat.
Desakan ini terungkap, ketika aksi demo damai di Halaman Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Selasa (24/1/2023).
Masing-masing Perwakilan dari Kampung Yokiwa, Kampung Bobrongko, Kampung Simporo, Kampung Ifar Besar, Kampung Ayapo dan Kampung Yoboi.
Korlap Aksi Demo sekaligus Sekretaris Forum Peduli Kemanusiaan (FPK) Kabupaten Jayapura, Jhon Maurits Suebu mengatakan, masyarakat adat menemukan ada kejanggalan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Alokasi Dana Kampung (ADK) dan lain-lain, sehingga pihaknya mendesak Pemkab Jayapura segera mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2002 tentang Kampung Adat.
Massa pendemo akhirnya diterima Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, SSTP, MSi, didampingi Sekda Jayapura Hana Hikoyabi dan para Staf.
Triwarno mengatakan, pihaknya sangat menghargai sepenuhnya aspirasi dari kepala kampung.
“Setiap kampung harus mengatur dana di kampungnya, baik kampung lama maupun kampung adat, supaya masyarakat dapat menikmati kesejahteraan,” ucap Triwarno.
Menurutnya, pemerintah memperhatikan kampung adat, termasuk di Kabupaten Jayapura.
“Begitu besar perhatian pemerintah kepada kampung, yang sebelumnya disebut membangun kampung. Tapi sekarang modelnya berbeda, yakni kampung membangun,”ujar Triwarno.
Triwarno menjelaskan, pemerintah ingin menata kampung membangun, dengan mekanisme, tata cara dan kajian-kajian yang telah dibuat.
“Masyarakat hukum adat itu adalah WNI yang memiliki ciri khas tradisional,” ujar Triwarno.
Sebelumnya, Perwakilan Tokoh Adat Kabupaten Jayapura, Aris Kreuta membacakan aspirasi pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2002 tentang Kampung Adat. Selanjutnya menyerahkan aspirasi kepada Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo.
Pertama, menolak pemerintahan kampung adat. Kedua, meminta kepada Pemkab Jayapura, untuk segera mengembalikan kampung adat sesuai status kampung adat yang demokrasi.
Ketiga, lumpuhnya pelayanan dalam semua aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sosial budaya.
Keempat, hilangnya hak-hak masyarakat ekonomi lemah. Kelima, tertutupnya ruang demokrasi. Keenam, terjadinya gaya kepemimpinan otoriter, Ketujuh, tak transparannya penggunaan dana kampung, seperti ADD, ADK dan lain-lain.
Kedelapan, kurangnya keterbukaan informasi tentang penggunaan dana kampung, karena kepala kampung adat adalah Ondofolo sendiri. Kesembilan, terciptanya konflik antara sesama msyararakat.
Kesepuluh, tolong perhatikan penolakan kami. Kesebelas, meminta Pejabat Bupati Jayapura segera mengganti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura dan menghapus instansi pemerintahan kampung adat.
Kesebelas, meminta kepada Ketua dan Anggota DPRD Jayapura, agar segera mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2002 tentang kampung adat.
Keduabelas, meminta kepada Ketua DPRD Jayapura untuk segera membentuk Pansus, agar turun ke 14 kampung adat untuk mendengar aspirasi masyarakat dan mengaudit keuangan kampung adat selama dua tahun kebelakang bersama Inspektorat Kabupaten Jayapura.
Ketigabelas, seluruh Kepala Distrik di Kabupaten Jayapura tempat beradanya 14 kampung adat untuk segera diganti oleh Penjabat Bupati Jayapura.
Keempatbelas, meminta Penjabat Bupati Jayapura, memerintahkan para kepala kampung adat, untuk membentuk Panitia Pemilihan Kepada Kampung di wilayah kampung adat untuk proses demokrasi secara langsung. **