Oleh: Vina Rumbewas |
PAPUAInside.com, WAMENA – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya secara resmi menyerahkan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) kepada masyarakat Jayawijaya dari 15 distrik yang telah melakukan perekaman e-KTP.
Penyerahan e-KTP dan KK secara simbolis kepada kepala Distrik Itlay Hisage dan Distrik Tagime, di halaman gedung otonom usai apel pagi, Senin (18/07/2022).
“Hari ini kami pemerintah Kabupaten Jayawijaya menyerahkan e-KTP dan KK pada beberapa distrik sebagai bagian dari pelaksanaan perekaman sistim ‘jemput bola’ yang dilakukan di beberapa distrik beberapa waktu lalu oleh Disdukcapil,” ungkap Asisten I Drs.Tinggal Wusono M.A.P usai penyerahan e-KTP dan KK.
Mewakili pemerintah Tinggal Wusono berharap dengan adanya penyerahan ini maka distrik-distrik yang belum sempat dilakukan perekaman pada tahun 2022 ini semakin termotivasi melakukan perekaman, mengingat di kabupaten Jayawijaya terdapat 40 distrik.
“Kita bekerja secara ekstra tahun ini, menuju pelaksanaan pemilu tahun 2024 nanti harapannya seluruh wajib e-KTP di Jayawijaya ini sudah melakukan perekaman,” katanya.
Mewakili pimpinan, mantan Plt Sekda Jayawijaya ini juga berterimakasih kepada para kepala distrik dan Disdukcapil atas proses pelaksanaan perekaman maupun bagaimana dukungan partisipasi masyarakat dalam kegiatan tersebut.
“Tetap kami imbau kepada seluruh OPD, pegawai dan masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk secepatnya bisa melakukan perekaman sehingga hak pilihnya tidak hilang pada tahun 2024 nanti,” terangnya.
Di tahun 2022 ini perekaman dengan sistim ‘jemput bola’ yang dilakukan Disdukcapil Jayawijaya mencakup delapan belas distrik.
Pemerintah berharap dalam pelaksanaannya tidak bermasalah, kalaupun ada maka dapat segera dialihkan ke distrik yang lain.
Tinggal juga membeberkan bahwa di tahun ini antusias masyarakat untuk melakukan perekaman meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini tidak terlepas dari peran para kepala distrik yang rutin menginformasikan kepada warga masing-masing.
“Karena sekarang ini data tunggal yang rujukannya adalah NIK sehingga ketika kita tidak memiliki itu maka semua akses layanan yang harus diterima masyarakat itu tidak bisa dilakukan,” bebernya.
Tinggal Wusono berharap proses ini tetap berkelanjutan hingga Kabupaten Jayawijaya mencapai target yang ditetapkan oleh kementrian.
Perekaman e-KTP dengan sistim ‘jemput bola’ ini sendiri dilakukan di 15 distrik dengan waktu 60 hari, dengan target 218.244 orang wajib e-KTP, dari jumlah tersebut sebanyak 75.712 wajib e-KTP telah terealisasi, atau 34 persen.
“Harapannya sebelum pemilu 2024 seluruh warga Jayawijaya sudah memiliki e-KTP,” harap Tinggal. **