Oleh: Nethy DS|
PAPUAInside.com, JAYAPURA— 17 penambang emas yang diduga tidak mengantongi ijin penambangan di Kawasan Buper (Bumi Perkemahan) Waena Distrik Heram Jayapura digiring ke Polresta Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Jayapura AKBP Gustav R Urbinas menjelaskan, penambangan emas secara illegal tersebut melibatkan sekitar 70 orang, sementara yang diamankan 17 orang adalah para operator alat berat dan para penanggung jawab terhadap kelompok-kelompok buruh.
Setelah 17 orang ditangkap, alat berat yang ada di lokasi diberi police lain dan lokasi dikosongkan.

Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya Kapolresta Jayapura meneriman laporan terkait aktivitas tersebut.
‘’Sebelumnya sekitar dua bulan lalu, kami sudah ke lokasi ini namun lokasi kosong karena orang-orang yang melakukan penambangan saat itu melarikan diri. Saat itu juga di lokasi sangat minim peralatan. Kemudian beberapa hari lalu saya dapat informasi bahwa ada kegiatan di lokasi tersebut lalu kami datang,’’ jelasnya kepada wartawan di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (26/06/2020).
Aktivitas tambang liar ini kata Gustav merusak lingkungan sekitarnya dan berdampak luas bagi wilayah sekitarnya karena bisa menimbulkan bencana longsor. ‘’Kalau longsor dari atas kan bisa merusak Kampus IPDN yang ada di bawahnya,’’ jelasnya.
Ke 17 penambang ini saat ini sedang dimintai keterangan untuk menentukan pelanggaran hukum yang dilakukan.
‘’Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan, perbuatan mereka bisa dijerat dengan tiga undang-undang, yaitu UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 24 tahun 2019 tentang Minerba, UU No 32 tahun 1999 tentang pengelolaan lingungan hidup dan UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan perusakan hutan,’’ jelasnya.
Selain menangkap 17 orang aparat juga menyita barang bukti berupa alat berat yaitu 2 unit alcon, 6 unir excavator, aie raksa bekas pakai, BBM jenis solar sebanyak 11 jerigen ukuran 35 liter, satu botol sample air raksa.
Kata Kapolresta Gustav, penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan tersangka lainnya. **