Oleh: Paskalis da Cunha, SH (*)
Sebagai warga negara yang baik, kita perlu memberikan apresiasi kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta seluruh jajaran kabinetnya atas upaya pemerintah dalam memberikan vaksinasi kepada masyarakat, untuk menghambat dan menghentikan penyebaran Covid-19.
Vaksinasi akan segera disuntikan kepada masyarakat Indonesia. Memang upaya memvaksinasi ini, untuk negara Indonesia sudah banyak berpengalaman dalam memvaksin warganya, walaupun untuk vaksinasi terhadap virus lain.
Sebagai Advokat kami menghimbau kepada pemerintah, selain menjaga halalisasi terhadap vaksinnya, tak kalah pentingnya adalah menjaga agar hak-hak para penerima vaksin pun perlu di lindungi dengan UU Konsumen Indonesia.
Dalam hal hak para penerima vaksin sebagai konsumen inilah, maka perlu juga melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholder), yang bertindak melindungi warga penerima vaksin sebagi konsumen.
Upaya ini adalah semata-mata memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen vaksin, dan sekaligus mendorong perusahaan farmasi sebagai produsennya, untuk selalu menjaga azas kehati-hatian dalam memproduksi vaksin.
Oleh karena itu, pemerintah perlu sekali memfasilitasi dan menjaga hak-hak para konsumen vaksin Indonesia.
(*) Advokat, Koordinator Front Beta ( F.BETA )