Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Tim II Satgas Gakkum Ops Pekat Matoa 2020 dan Anggota Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan empat pelaku yang melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Area RSUD Dok II Jayapura, Kelurahan Bhayangkara, Kota Jayapura, Jumat (20/11/ 2020 pukul 15.30 WIT.
Kronologis penangkapan pada hari dan tanggal tersebut di atas, sekitar pukul 15.30 WIT, Tim II Satgas Gakkum Ops Pekat Matoa 2020 mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar area RSUD Dok 2 Jayapura sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan di area RSUD Dok 2 dan berhasil mengamankan ke empat pelaku.
Kemudian para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Direktorat Resnarkoba Polda Papua, guna proses hukum lebih lanjut.
Identitas pelaku Ztiro Jordan Tanggle, Frengky Yauw, Stenly Panfe dan Lucas Abisay.
Barang bukti yang amankan 6 bungkus plastik besar daun ganja kering, 10 bungkus plastik kecil daun ganja kering, 1 bungkus plastik sedang daun ganja kering, 1 bungkus plastik warna hitam daun ganja kering, 4 buah HP, 2 buah tas samping, 1 buah gunting, 6 botol sedang Bir Bintang, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Bisson warna hitam DS 4348 RM.
Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni menerima laporan, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani Direktorat Narkoba Polda Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH melalui siaran pers pada Sabtu (21/11/2020) mengatakan saat ini personel masih melakukan penyelidikan terkait dari mana asal narkotika jenis ganja tersebut didapatkan.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. **