Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA— RF (22), warga Kampung Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, terancam hukuman penjara 9 tahun. Pasalnya, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, RF ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuangan bayi yang ditemukan meninggal dunia di semak-semak di kampung Doyo Baru.
Demikian disampaikan Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH, SIK, MH,MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto, saat press release kasus pembuanga bayi di Aula Obhe Reay May, Mapolres Jayapura, Senin (23/11/2020).
Kapolres mengatakan, pada saat ditemukan di semak-semak bayi tersebut tanpa kepala, namun tak jauh dari TKP awal Tim Identifikasi Polres Jayapura berhasil mendapati kepala bayi.
“Pelaku mengaku malu, sehingga untuk menutupi aibnya nekat membuang bayi yang dilahirkannya, dia membuangnya ke semak-semak sekitar 200 meter dari rumah tempat tinggalnya,” katanya.
Jadi setelah dilahirkan, terangnya, bayi tersebut dimasukkan kedalam ember kemudian dibawa keluar rumah lalu dibuang.
Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan seorang laki-laki, yang kami jadikan saksi, dimana saksi tak tahu bahwa pelaku dalam keadaan hamil dan pelaku tak memberitahukannya.
Dikatakan, terungkap juga bahwa bayi tersebut meninggal disebabkan tak adanya asupan makanan selama tiga hari, itu berarti ketika lahir bayi dalam keadaan hidup.
Menurutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku RF kami jerat dengan pasal 76 huruf c Jo pasal 80 ayat 3 dan 4 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan juga Subsider pasal 305 KUHP Jo pasal 36 ayat 2 dan Jo pasal 307 dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun ditambah sepertiga bagi orang tua yang melakukan.
“Jadi ada hukuman pemberatan bagi orangtua yang melakukan kepada anak kandungnya sendiri,” ujar Kapolres Jayapura. **