Oleh: Vina Rumbewas I
PAPUAInside.com, WAMENA—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, dalam waktu dekat akan mencabut pemberlakuan surat ijin keluar masuk di wilayah Jayawijaya, yang diberlakukan sejak pandemi Covid-19 pada Maret 2020 lalu.
Demikian disampaikan Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua, ketika memimpin rapat evaluasi penanggulangan Covid-19 di Jayawijaya, Rabu (06/01/2021).
Bupati mengatakan warga yang hendak keluar Jayawijaya cukup menggunakan surat hasil Rapid Test yang dikeluarkan rumah sakit atau klinik swasta. Demikian pula warga yang ada di kabupaten-kabupaten pemekaran pun dapat menggunakan surat rapid test dari kabupaten masing-masing.
“Kami putuskan hal ini berdasarkan hasil evaluasi kami selama penanganan Covid-19 sepanjang tahun 2020, dan hasil rapat salah satunya kami sepakat mencabut pemberlakuan surat ijin masuk keluar Jayawijaya. Namun kami perketat dengan surat keterangan rapid test,” ungkap Bupati.
Sedangkan untuk warga yang akan masuk Jayawijaya, lanjut Bupati Banua, hanya bisa menggunakan surat hasil rapid test yang dikeluarkan dan divalidasi petugas kesehatan milik Pemkab Jayawijaya, yang ditempatkan di Bandara Sentani.
“Jadi nanti H-2 sebelum keberangkatan, pihak air lines akan mengirimkan data kepada petugas laboratorium, untuk dilakukan rapid test, kami akan berlakukan secepatnya mulai Sabtu (09/01/2021),” katanya.
Pelayanan rapid test di klinik swasta sendiri tentu akan berbayar dan harga rapid tes yang akan ditetapkan nantinya berbeda-beda, sehingga Bupati Banua meminta warga Jayawijaya yang ber-KTP Jayawijaya, untuk tetap melakukan rapid test di RSUD Wamena dan Puskesmas – puskesmas milik Pemkab Jayawijaya, yang telah ditunjuk agar digratiskan.
“Saya harap warga kita harus tetap rapid test di tempat kita supaya tak kena biaya, tapi kalau memang mau ke klinik swasta silahkan, tapi resikonya harus berbayar,” terangnya.
Ditambahkan, bagi warga yang hendak keluar Papua juga nantinya bisa melakukan rapid antigen di klinik-klinik swasta di Wamena, yang mana rapid antigen merupakan salah satu syarat bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar Papua.
“Kalau untuk harga rapid di klinik swasta kami pemerintah tak bisa intervensi, karena mereka beli alat rapid test dikenakan pajak,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bagi warga yang hedak masuk Jayawijaya wajib melakukan rapid test di Posko Sentani sehari sebelum keberangkatan ke Wamena, dan bila ingin melakukan perjalanan kambali ke luar Wamena maka masih bisa menggunakan surat rapid test yang sama, dengan syarat surat keterangan hasil rapid test yang berlaku selama 14 hari.
“Sedangkan yang ingin keluar Jayawijaya bisa gunakan surat rapid test dari klinik swasta dan juga kabupaten masing masing, asalkan surat tersebut masih berlaku,” pungkasnya.**