Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Personil Gabungan Ops Pekat Matoa 2020 Polres Jayapura melakukan penangkapan terhadap pelaku pembuat dan penjual minuman keras (miras) lokal oplosan di Jalan Mahkal, Pasar Lama, Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (20/11/ 2020) pukul 15.20 WIT.
Kronologis penangkapan, Anggota Unit Opsnal Narkoba Polres Jayapura yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Jayapura Ipda Neovaldo Sitinjak, STrK dan Anggota Opsnal Polres Jayapura mendapatkan informasi adanya penjualan miras oplosan di Jalan Mahkal, Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura.
Pukul 15.30 WIT tim gabungan bergerak menuju Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), untuk memastikan tempat penjualan miras oplosan tersebut.
Pukul 15.45 WIT tim gabungan tiba di TKP dan menemukan tempat penjualan miras oplosan tersebut.
Pukul 16.00 WIT tim gabungan mendapatkan barang bukti miras oplosan di dalam rumah yang dikemas didalam botol air mineral berukuran sedang.
Pukul 16.20 WIT tim gabungan melakukan pemeriksaan awal terhadap penjual miras oplosan Yohanes Tuayau Key (47), untuk menunjukkan tempat pengolahan miras oplosan tersebut dan menurut keterangan dari Yohanes Tuayau Key bahwa tempat pengolahan miras oplosan tersebut berada di Polomo, Jalan Kuburan, Sentani.
Pukul 16.45 WIT tim gabungan menuju ke Polomo, Jalan Kuburan untuk mengecek pembuatan miras oplosan tersebut.
Pukul 17.00 WIT tim gabungan mendapatkan produksi miras oplosan dan barang bukti pembuatan miras oplosan tersebut.
Pukul 17.20 WIT Tim gabungan membawa Yohanes Tuayau Key dan barang bukti miras oplosan dan barang bukti pembuatan ke Mapolres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan 12 botol air mineral 600 ml yang berisikan miras oplosan, 1 buah ember cat warna putih, 1 buah teko warna hijau, 1 buah kompor minyak berukuran kecil, 1 buah panci,1 buah selang, 4 buah ember ukuran besar 50 liter warna abu – abu yang berisikan miras oplosan, 1 buah Hand Phone Nokia senter warna hitam, 1 buah ember hitam yang sudah di modifikasi untuk penyulingan miras oplosan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH, melalui keterangan tertulis pada Selasa (24/11/2020) mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu dari sekian banyak kegiatan kepolisian untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat di Papua, karena minuman keras merupakan salah satu penyebab tingginya angka kriminalitas.
Dikatakan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. **